Senin, 11 September 2017

tugas dan peran apoteker di industri farmasi


Pekerjaan Apoteker di Industri
Meskipun namanya “Apoteker” (Apotek ditambah akhiran -er), seorang apoteker bukan berarti hanya dapat bekerja di “Apotek”. Banyak sebenarnya pekerjaan lain yang dapat dilakukan oleh seorang apoteker yang mungkin tidak banyak diketahui oleh masyarakat awam, salah satunya adalah di industri farmasi.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 245/Menkes/SK/V/1990 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Industri Farmasi Pasal 10, suatu industri farmasi obat jadi dan bahan baku obat setidaknya harus mempekerjakan secara tetap minimal tiga orang apoteker WNI sebagai manager atau penanggung jawab produksi, pengawasan mutu (Quality Control/QC), dan pemastian mutu (Quality Assurance/QA). Ketiga bagian ini (produksi, pengawasan mutu, dan pemastian mutu) harus dipimpin oleh orang yang berbeda yang tidak saling bertanggung jawab satu terhadap yang lain (indipenden) agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dan perannya. Dari peraturan tersebut, sudah jelas bahwa apoteker diperlukan di industri farmasi, setidaknya untuk memimpin ketiga bagian tersebut.
Baik manager produksi, QC, maupun QA, ketiganya haruslah merupakan apoteker yang sudah berpengalaman di industri farmasi dan memenuhi kualifikasi yang ditentukan. Oleh karena itu, seorang apoteker yang bekerja di industri farmasi tidak serta merta dapat menduduki posisi-posisi tersebut tetapi harus memulai karirnya dari bawah, misalnya dari level staff.
Produksi hendaknya dilaksanakan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan memenuhi ketentuan pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). CPOB sendiri menjamin produk yang dihasilkan memenuhi persyaratan mutu serta memenuhi ketentuan izin pembuatan dan izin edar (registrasi). Oleh karena itu, bagian produksi bertugas untuk menjalankan proses produksi sesuai prosedur yang telah ditetapkan dan sesuai dengan ketentuan CPOB. Bagian pengawasan mutu (QC) bertanggung jawab penuh dalam seluruh tugas pengawasan mutu mulai dari bahan awal, produk antara, produk ruahan, dan produk jadi. Sementara bagian pemastian mutu (QA) bertugas untuk memverifikasi seluruh pelaksanaan proses produksi, pemastian pemenuhan persyaratan seluruh sarana penunjang produksi, dan pelulusan produk jadi. Dalam hal ini, pemastian mutu adalah suatu konsep luas yang mencakup semua hal yang akan mempengaruhi mutu dari obat yang dihasilkan, seperti personel, sanitasi dan higiene, bangunan, sarana penunjang, dan lain-lain.
Selain ketiga bidang tersebut masih banyak wilayah pekerjaan di industri farmasi yang juga sebenarnya membutuhkan peran apoteker di dalamnya, antara lain:
Penelitian dan pengembangan (Research & Development/R&D)
Di bagian penelitian dan pengembangan, baik untuk obat baru ataupun me too product, farmasis atau apoteker berperan dalam menentukan formula, teknik pembuatan, dan menentukan spesifikasi bahan baku yang digunakan, produk antara, dan produk jadi. Pengembangan produk ini dilakukan mulai dari skala laboratorium, skala pilot, hingga skala produksi. Di beberapa industri, bagian pengembangan produk juga bertanggung jawab terhadap desain kemasan produk.
PPIC (Production Planning and Inventory Control)
Bagian ini bertugas merencanakan produksi dan mengendalikan keseimbangan antara persediaan dengan permintaan sehingga tidak terjadi overstock maupun understock. Bagian PPIC ini biasanya juga bergabung dengan bagian gudang (gudang bahan baku, bahan kemas, dan produk jadi) dan dikepalai oleh seorang apoteker. Kenapa apoteker? Karena apoteker dibekali pengetahuan tentang manajemen dan juga dibekali pengetahuan mengenai stabilitas bahan baku dan stabilitas sediaan sehingga penyimpanan dapat dilakukan di tempat yang tepat dan mutunya tetap terjaga.
Pembelian (Purchasing)
Bagian pembelian melayani pembelian bahan baku dan bahan kemas yang dibutuhkan baik untuk proses produksi, proses penelitian dan pengembangan produk, maupun untuk pengujian-pengujian yang dilakukan QC. Kepala atau manager pembelian sebaiknya seorang apoteker karena apotekerlah yang mengetahui tentang bahan baku dan bahan kemas itu sendiri beserta dokumen-dokumen penyertanya sehingga perusahaan tidak salah memilih atau tertipu oleh supplier (pemasok bahan baku atau bahan kemas).
Registrasi
Dalam registrasi obat ke Badan POM diperlukan dokumen-dokumen yang harus disiapkan, seperti dokumen bahan aktif, formula, proses pembuatan, data uji disolusi terbanding, data uji stabilitas, dan lain-lain. Data-data tersebut yang mengerti adalah seorang farmasis.
Promosi obat kepada tenaga profesional lain (medical representative)
Apoteker dapat mempromosikan obat kepada tenaga profesional lain seperti kepada dokter karena apotekerlah yang paling mengerti tentang obat sehingga dapat menjelaskan keunggulan produk yang ditawarkannya dari sisi ilmiah.
Bagaimana? Tertarik menjadi apoteker yang bekerja di industri farmasi?
Referensi:
Badan POM. 2006. Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik. Jakarta.
Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 245/Menkes/ SK/V/1990 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Industri Farmasi. Jakarta

1 komentar:

  1. Mohon ijin ya min...
    Untuk artikelnya bagus dan mungkin bisa sharing lebih bayak min.
    Www.apocil.com

    BalasHapus