Pekerjaan Apoteker di Industri
Meskipun
namanya “Apoteker” (Apotek ditambah akhiran -er), seorang apoteker
bukan berarti hanya dapat bekerja di “Apotek”. Banyak sebenarnya
pekerjaan lain yang dapat dilakukan oleh seorang apoteker yang mungkin
tidak banyak diketahui oleh masyarakat awam, salah satunya adalah di
industri farmasi.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 245/Menkes/SK/V/1990 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Industri Farmasi Pasal
10, suatu industri farmasi obat jadi dan bahan baku obat setidaknya
harus mempekerjakan secara tetap minimal tiga orang apoteker WNI sebagai
manager atau penanggung jawab produksi, pengawasan mutu (Quality Control/QC), dan pemastian mutu (Quality Assurance/QA).
Ketiga bagian ini (produksi, pengawasan mutu, dan pemastian mutu) harus
dipimpin oleh orang yang berbeda yang tidak saling bertanggung jawab
satu terhadap yang lain (indipenden) agar tidak terjadi tumpang tindih
tugas dan perannya. Dari peraturan tersebut, sudah jelas bahwa apoteker
diperlukan di industri farmasi, setidaknya untuk memimpin ketiga bagian
tersebut.
Baik manager produksi, QC, maupun QA,
ketiganya haruslah merupakan apoteker yang sudah berpengalaman di
industri farmasi dan memenuhi kualifikasi yang ditentukan. Oleh karena
itu, seorang apoteker yang bekerja di industri farmasi tidak serta merta
dapat menduduki posisi-posisi tersebut tetapi harus memulai karirnya
dari bawah, misalnya dari level staff.
Produksi hendaknya dilaksanakan dengan
mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan memenuhi ketentuan pedoman
Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). CPOB sendiri menjamin produk yang
dihasilkan memenuhi persyaratan mutu serta memenuhi ketentuan izin
pembuatan dan izin edar (registrasi). Oleh karena itu, bagian produksi
bertugas untuk menjalankan proses produksi sesuai prosedur yang telah
ditetapkan dan sesuai dengan ketentuan CPOB. Bagian pengawasan mutu (QC)
bertanggung jawab penuh dalam seluruh tugas pengawasan mutu mulai dari
bahan awal, produk antara, produk ruahan, dan produk jadi. Sementara
bagian pemastian mutu (QA) bertugas untuk memverifikasi seluruh
pelaksanaan proses produksi, pemastian pemenuhan persyaratan seluruh
sarana penunjang produksi, dan pelulusan produk jadi. Dalam hal ini,
pemastian mutu adalah suatu konsep luas yang mencakup semua hal yang
akan mempengaruhi mutu dari obat yang dihasilkan, seperti personel,
sanitasi dan higiene, bangunan, sarana penunjang, dan lain-lain.
Selain ketiga bidang tersebut masih
banyak wilayah pekerjaan di industri farmasi yang juga sebenarnya
membutuhkan peran apoteker di dalamnya, antara lain:
Penelitian dan pengembangan (Research & Development/R&D)
Di bagian penelitian dan pengembangan, baik untuk obat baru ataupun me too product,
farmasis atau apoteker berperan dalam menentukan formula, teknik
pembuatan, dan menentukan spesifikasi bahan baku yang digunakan, produk
antara, dan produk jadi. Pengembangan produk ini dilakukan mulai dari
skala laboratorium, skala pilot, hingga skala produksi. Di beberapa
industri, bagian pengembangan produk juga bertanggung jawab terhadap
desain kemasan produk.
PPIC (Production Planning and Inventory Control)
Bagian ini bertugas merencanakan produksi
dan mengendalikan keseimbangan antara persediaan dengan permintaan
sehingga tidak terjadi overstock maupun understock.
Bagian PPIC ini biasanya juga bergabung dengan bagian gudang (gudang
bahan baku, bahan kemas, dan produk jadi) dan dikepalai oleh seorang
apoteker. Kenapa apoteker? Karena apoteker dibekali pengetahuan tentang
manajemen dan juga dibekali pengetahuan mengenai stabilitas bahan baku
dan stabilitas sediaan sehingga penyimpanan dapat dilakukan di tempat
yang tepat dan mutunya tetap terjaga.
Pembelian (Purchasing)
Bagian pembelian melayani pembelian bahan
baku dan bahan kemas yang dibutuhkan baik untuk proses produksi, proses
penelitian dan pengembangan produk, maupun untuk pengujian-pengujian
yang dilakukan QC. Kepala atau manager pembelian sebaiknya seorang
apoteker karena apotekerlah yang mengetahui tentang bahan baku dan bahan
kemas itu sendiri beserta dokumen-dokumen penyertanya sehingga
perusahaan tidak salah memilih atau tertipu oleh supplier (pemasok bahan baku atau bahan kemas).
Registrasi
Dalam registrasi obat ke Badan POM
diperlukan dokumen-dokumen yang harus disiapkan, seperti dokumen bahan
aktif, formula, proses pembuatan, data uji disolusi terbanding, data uji
stabilitas, dan lain-lain. Data-data tersebut yang mengerti adalah
seorang farmasis.
Promosi obat kepada tenaga profesional lain (medical representative)
Apoteker dapat mempromosikan obat kepada
tenaga profesional lain seperti kepada dokter karena apotekerlah yang
paling mengerti tentang obat sehingga dapat menjelaskan keunggulan
produk yang ditawarkannya dari sisi ilmiah.
Bagaimana? Tertarik menjadi apoteker yang bekerja di industri farmasi?Referensi:
Badan POM. 2006. Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik. Jakarta.
Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 245/Menkes/ SK/V/1990 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Industri Farmasi. Jakarta
Mohon ijin ya min...
BalasHapusUntuk artikelnya bagus dan mungkin bisa sharing lebih bayak min.
Www.apocil.com