Senin, 11 September 2017

WADAH DAN PENYIMPANAN OBAT


WADAH DAN PENYIMPANAN OBAT


Wadah dan  sumbatnya dapat mempengaruhi bahan yang disimpan di dalamnya baik secara kimia maupun fisika yang dapat mengakibatkan perubahan khasiat, mutu atau kemurniannya hingga tidak memenuhi syarat baku.
Ada tiga kategori kualitas wadah, yaitu:
  1. Wadah tertutup baik, harus melindungi isinya terhadap pemasukan bahan padat dari luar dan mencegah kehilangan isi waktu pengurusan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan dalam kondisi normal.
  2. Wadah tertutup rapat, harus melindungi isinya terhadap masuknya bahan padat, lengas dari luar dan mencegah kehilangan, pelapukan, pencairan, dan penguapan pada waktu pengurusan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan dalam kondisi normal.
  3. Wadah tertutup kedap, harus mencegah menembusnya udara atau gas pada waktu pengurusan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan dalam kondisi normal.
Wadah satuan tunggal, harus tertutup sehingga isinya tidak dapat dipindahkan tanpa merusak tutupnya. Wadah satuan tunggal untuk injeksi disebut wadah dosis tunggal.
Wadah dosis satuan, adalah wadah satuan tunggal untuk bahan yang digunakan bukan secara parenteral dalam dosis tunggal langsung dari wadah.
Wadah satuan ganda, memungkinkan dapat diambil sebagian isinya tanpa ada perubahan potensi, mutu, dan kemurnian zat dalam wadah. Wadah satuan ganda untuk injeksi disebut wadah dosis ganda.

Wadah dan sumbatnya tidak boleh mempengaruhi bahan yang disimpan didalamnya, baik secara kimia maupun secara fisika yang dapat mengakibatkan perubahan kekuatan, mutu atau kemurniannya sehingga tidak memenuhi persyaratan resmi.

Wadah tidak tembus cahaya

Wadah tidak tembus cahaya harus dapat melindungi isi dari pengaruh cahaya, dibuat dari bahan khusus yang mempunyai sifat menahan cahaya. Wadah yang bening dan tidak berwarna atau wadah yang tembus cahaya dapat dibuat tidak tembus cahaya dengan dengan cara memberi pembungkus yang buram.


PENYIMPANAN OBAT


Obat harus disimpan sehingga tercegah cemaran dan peruraian, terhindar dari pengaruh udara, kelembapan, panas, dan cahaya.
Obat yang mudah menguap atau terurai harus disimpan dalam wadah tertutup rapat.
Obat yang mudah menyerap lembab harus disimpan dalam wadah tertutup rapat berisi kapur tohor.
Obat yang menyerap CO2 harus disimpan dalam wadah dengan pertolongan kapur tohor atau zat lain yang cocok.
Keadaan kebasahan udara dinyatakan dengan tekanan uap air relatif, yaitu perbandingan antara tekanan uap di udara dengan tekanan uap maksimum pada temperatur tersebut. Tekanan uap relatif ditentukan dengan higrometer.
Arti disimpan terlindung dari cahaya berarti disimpan dalam wadah inaktinik, sedang disimpan sangat terlindung dari cahaya berarti disimpan terlindung cahaya dan wadahnya masih harus dibungkus dengan kertas hitam atau kertas lain tidak tembus cahaya.
Penyimpanan pada suhu kamar adalah disimpan pada suhu 15°C hingga 30°C
Penyimpanan di tempat sejuk adalah disimpan pada suhu 5°C hingga 15°C
Penyimpanan di tempat dingin adalah disimpan pada suhu 0°C hingga 5°C
Penyimpanan di tempat lewat dingin adalah disimpan pada suhu -15°C hingga 0°C

SUHU PENYIMPANAN


Dingin adalah suhu tidak lebih 8°C
Lemari pendingin suhunya antara 2°C sampai 8°C
Lemari pembeku suhunya antara -20°C sampai -10°C
Sejuk adalah suhu antara 8°C dan 15°C bila perlu disimpan dalam lemari pendingin
Suhu kamar adalah suhu antara 15°C sampai 30°C
Hangat adalah suhu antara 30°C sampai 40°C
Panas berlebih adalah suhu diatas 40°C
Sumber:
Anief, Moh. (2010). Ilmu Meracik Obat. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press

Tidak ada komentar:

Posting Komentar